Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kecelakaan dan Tak Punya BPJS, Ini Solusinya

KORBAN kecelakaan yang nggak punya BPJS bisa klaim asuransi Sebarin yah, sapa tau ada yang belum tau..Korban/Pasien kecelakaan yang gak punya BPJS kesehatan atau BPJS ketenagakerjaan.. *BACA DAN LIHAT STNK ANDA* Pernah mendengar/membaca SWDKLLJ?

Coba cermati STNK kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan, otomatis kita akan dikenai biaya SWDKLLJ. Terus SWDKLLJ apakah itu ? Kegunaannya untuk apa? SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Nah, dengan membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan, maka otomatis tercatat ikut asuransi yg dikelola oleh perusahaan BUMN yang bernama *Jasa Raharja*. Besaran tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan !

 Untuk motor dgn kapasitas mesin 50 cc s/d 250 cc dikenai tarif sebesar Rp. 35.000, sedangkan kendaraan jenis Sedan, Station Wagon, Jip, Mini Bus dll, sebesar Rp 143.000.

Kegunaan SWDKLLJ, yaitu kita memperoleh perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja berdasar Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017 tanggal 13 Februari 2017.

Kalau meninggal dunia (ahli waris) dari Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta. Untuk cacat tetap dari Rp 25 juta, naik menjadi Rp 50 juta. Biaya perawatan luka" maksimal dari Rp 10 juta, naik menjadi Rp 20 juta.

Penggantian biaya P3K, dari tidak ada menjadi Rp 1 juta. Penggantian biaya ambulans dari tidak ada menjadi Rp 500.000. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris, dari Rp 2 juta naik menjadi Rp 4 juta.

Bagaimana cara dapatkan santunan itu? Pertama, menghubungi kantor Jasa Raharja terdekat. Kedua, mengisi formulir ajuan dengan memasukkan (Laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/pihak berwenang), Surat Keterangan Kesehatan dari dokter, Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban.
(Tapi seringnya korban atau keluarga korban laka lantas males banget ngurus Laporan Kepolisian. Ingat ya.. Ini syarat penting!!! Mau dpt hak? Harus uruslahhh).
Ketiga, kalau korban luka-luka, lampirkan kwitansi biaya perawatan dan pengobatan yg asli. Sedangkan jika meninggal dunia, dibutuhkan KK atau surat nikah. Keempat, hak santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan sejak terjadinya musibah atau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bln, sejak mulai hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Oh ya, santunan ini diberikan tidak hanya pada seseorang/pengemudi tapi juga berlaku pada berapa penumpang yang turut jadi korban kecelakaan. Jadi kita harus tahu hak kita & jangan pernah terlambat memprosesnya.

Kita semua wajib tahu!!! Karena ada hak untuk semuanya. Nah untuk lebih jelasnya langsung hubungin ke @pt_jasaraharja gaes, sapatau masi ada yg belum paham gimana tatacara dan prosesnya.


Terima kasih atas perhatian warga net 😁untuk informasi lebih lanjut mengenai Jasa Raharja silahkan hubungi Whatsapp Center Jasa Raharja di nomor 081210500500.

Sumber : Mo🌸La (@bellyroll_)
Auto Europe Car Rental