Registrasi Bebas Visa Jepang Bisa Dilakukan di Mana Saja
MULAI 1 Desember 2014, pemerintah Jepang memberlakukan keringanan atau bebas VISA (VISA waiver) khusus untuk Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang E-Paspor yang akan berkunjung ke Negeri Matahari terbit itu.
Visa waiver adalah kebijakan pemerintah Jepang yang memberikan izin bagi warga negara Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa visa alias kalian bisa berkunjung ke Jepang tanpa harus mengurus visa. Syaratnya, yaitu tadi, punya e-paspor dulu.
Dicky Arisandi Perdana, member of Backpacker Internasional menuturkan, registrasi bebas visa atau Visa Waiver Jepang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus sesuai wilayah yuridiksi konsulat.
Kebetulan, dia memegang KTP dan Paspor, yang semuanya keluaran Surabaya tapi mencoba mengurus visa waiver di Kantor Konsuler Jepang di Makassar dan ternyata bisa.
Prosesnya gampang, sama dengan yang lain, bawa formulir dan KTP masing-masing, kemudian datang ke Konsuler Jepang. Pengurusan bisa diwakilkan asal yang tanda tangan di formulir yang bersangkutan sendiri dan membawa kuasa.
Untuk bayi yang tanda tangan kedua orang tuanya. Kebetulan Kanim di Makassar belum bisa terbitkan E-Paspor, jadi yang mengajukan visa waiver di Konsuler Jepang Makassar sedikit.
E-Paspor Dicky merupakan terbitan Kanim Kelas I Khusus Surabaya yang di Juanda, untuk Kanim Tanjung Perak belum bisa walaupun sama-sama Surabaya. Di sini proses juga cepat, ambil antrean online seminggu sebelumnya, datang pagi, tukar antrean online dengan antrean kertas, nunggu, foto dan lain-lain selesai.
"Untuk istri sama anak saya (9mo) malah enak dapat antrian prioritas, gapake antri. Kemudian bayar dan 5 hari selesai," paparnya.
Dicky menyebutkan, kalau menggunakan visa waiver bebas masuk Jepang selama 3 tahun, asal tidak melebihi 15 hari per kunjungan. Jadi sekali urus berlaku 3 tahun. Hal itu berlaku khusus bagi yang paspornya elektronik, kalau paspor biasa harus urus visa biasa.
Hanya saja, dari pengalaman backpacker lainnya, Muhammad Rio Nugraha, visa waiver ini minusnya saat di kedatangan (di bandara di Jepang), mendapat pertanyaan lebih ketat seperti ditanya jadwal kepulangan dan lain-lain.
"Tapi asal kita bisa meyakinkan InsyaAllah lancar kok masuk Jepang," tukasnya yang ditimpali Dicky,"Yang penting duit cukup, itinerary cocok Insya Allah aman, ya semoga ga kena sampling aja biar ga makan waktu hehe."
Seperti dikutip dari website Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mereka mengingatkan kembali kepada pemilik E-Paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi bebas visa Jepang.
Seluruh pemegang E-Paspor yang telah melakukan Registrasi Pra-Keberangkatan untuk Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang seperti : memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu adalah 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).
Contoh kasus bila registrasi bebas visa dengan E-paspor dilakukan pada tanggal 2 Desember 2014 maka :
a. Jika E-paspor masih berlaku setelah tanggal 2 Desember 2017, sebaiknya melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017, aplikan dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru. Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, mohon melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan sebabnya.
Jadi, apabila setelah registrasi bebas visa Jepang kamu membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh di contoh (b) di atas.
Proses registrasi bebas visa di Kedubes, Konsulat Jenderal dan Kantor Konsuler Jepang, pada dasarnya memerlukan waktu 2 (dua) hari kerja, sedangkan proses registrasi bebas visa di Japan Visa Application Center (JVAC) memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja.
Ada kalanya proses registrasi memerlukan waktu lebih lama. Mohon mempersiapkan waktu secukupnya antara pengajuan registrasi bebas visa dan waktu keberangkatan ke Jepang.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik di bawah ini.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Informasi tentang Visa
Pre-Registrasi Keberangkatan
Visa waiver adalah kebijakan pemerintah Jepang yang memberikan izin bagi warga negara Indonesia untuk masuk ke Jepang tanpa visa alias kalian bisa berkunjung ke Jepang tanpa harus mengurus visa. Syaratnya, yaitu tadi, punya e-paspor dulu.
Dicky Arisandi Perdana, member of Backpacker Internasional menuturkan, registrasi bebas visa atau Visa Waiver Jepang bisa dilakukan di mana saja, tidak harus sesuai wilayah yuridiksi konsulat.
Kebetulan, dia memegang KTP dan Paspor, yang semuanya keluaran Surabaya tapi mencoba mengurus visa waiver di Kantor Konsuler Jepang di Makassar dan ternyata bisa.
Prosesnya gampang, sama dengan yang lain, bawa formulir dan KTP masing-masing, kemudian datang ke Konsuler Jepang. Pengurusan bisa diwakilkan asal yang tanda tangan di formulir yang bersangkutan sendiri dan membawa kuasa.
Untuk bayi yang tanda tangan kedua orang tuanya. Kebetulan Kanim di Makassar belum bisa terbitkan E-Paspor, jadi yang mengajukan visa waiver di Konsuler Jepang Makassar sedikit.
E-Paspor Dicky merupakan terbitan Kanim Kelas I Khusus Surabaya yang di Juanda, untuk Kanim Tanjung Perak belum bisa walaupun sama-sama Surabaya. Di sini proses juga cepat, ambil antrean online seminggu sebelumnya, datang pagi, tukar antrean online dengan antrean kertas, nunggu, foto dan lain-lain selesai.
"Untuk istri sama anak saya (9mo) malah enak dapat antrian prioritas, gapake antri. Kemudian bayar dan 5 hari selesai," paparnya.
Dicky menyebutkan, kalau menggunakan visa waiver bebas masuk Jepang selama 3 tahun, asal tidak melebihi 15 hari per kunjungan. Jadi sekali urus berlaku 3 tahun. Hal itu berlaku khusus bagi yang paspornya elektronik, kalau paspor biasa harus urus visa biasa.
Hanya saja, dari pengalaman backpacker lainnya, Muhammad Rio Nugraha, visa waiver ini minusnya saat di kedatangan (di bandara di Jepang), mendapat pertanyaan lebih ketat seperti ditanya jadwal kepulangan dan lain-lain.
"Tapi asal kita bisa meyakinkan InsyaAllah lancar kok masuk Jepang," tukasnya yang ditimpali Dicky,"Yang penting duit cukup, itinerary cocok Insya Allah aman, ya semoga ga kena sampling aja biar ga makan waktu hehe."
Seperti dikutip dari website Kantor Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, mereka mengingatkan kembali kepada pemilik E-Paspor Indonesia yang telah melakukan registrasi bebas visa Jepang.
Seluruh pemegang E-Paspor yang telah melakukan Registrasi Pra-Keberangkatan untuk Bebas Visa (Visa Waiver) ke Jepang seperti : memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu adalah 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).
Contoh kasus bila registrasi bebas visa dengan E-paspor dilakukan pada tanggal 2 Desember 2014 maka :
a. Jika E-paspor masih berlaku setelah tanggal 2 Desember 2017, sebaiknya melakukan registrasi bebas visa kembali pada tanggal 2 Desember 2017 atau sebelumnya.
b. Jika E-paspor habis masa berlakunya sebelum tanggal 2 Desember 2017, aplikan dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa E-paspor lama dan E-paspor baru. Bagi pemilik E-paspor yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, mohon melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan sebabnya.
Jadi, apabila setelah registrasi bebas visa Jepang kamu membuat E-paspor baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, silahkan melakukan registrasi bebas visa seperti yang disebutkan pada contoh di contoh (b) di atas.
Kelalaian dalam melakukan registrasi kembali akan mengakibatkan kamu tidak dapat masuk ke Jepang.
Proses registrasi bebas visa di Kedubes, Konsulat Jenderal dan Kantor Konsuler Jepang, pada dasarnya memerlukan waktu 2 (dua) hari kerja, sedangkan proses registrasi bebas visa di Japan Visa Application Center (JVAC) memerlukan waktu 5 (lima) hari kerja.
Ada kalanya proses registrasi memerlukan waktu lebih lama. Mohon mempersiapkan waktu secukupnya antara pengajuan registrasi bebas visa dan waktu keberangkatan ke Jepang.
Untuk informasi lebih lanjut, bisa klik di bawah ini.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia
Informasi tentang Visa
Pre-Registrasi Keberangkatan

