Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Bali Hapus Syarat Karantina Mulai 14 Maret 2022


WISATAWAN asing yang berencana liburan ke Bali sekarang memang perlu menganggarkan dana untuk karantina selama lima hari di hotel setibanya di Pulau Dewata. Namun pada dalam dua minggu ke depan (Maret 2022), kebijakan ini bakal dihapuskan.

Pemerintah baru saja mengumumkan, turis tidak lagi perlu melakukan karantina bagi pelancong yang terbang langsung ke pulau tersebut mulai 14 Maret 2022. Keputusan ini dibuat berdasarkan saran dari para ahli kesehatan yang menyarankan perbaikan dalam situasi Covid-19 lokal.

Untuk memenuhi syarat masuk bebas karantina, pengunjung harus sepenuhnya divaksinasi dan memiliki pemesanan hotel prabayar setidaknya empat hari. Meski tidak disebutkan dalam persyaratan pengujian pra-keberangkatan, namun tes PCR pada saat kedatangan tetap dibutuhkan.

Wisatawan tetap harus tinggal di hotel sampai mereka menerima hasil negatif. Mereka harus menjalani tes PCR lagi di hotel mereka pada hari ketiga. WNI yang kembali ke Tanah Air, dan ingin melewati karantina tetap harus menunjukkan kartu vaksin dan melampirkan alamat rumah di Bali.


Bali resmi kembali dibuka untuk turis asing karena tingkat vaksinasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan wilayah lain di Indonesia. Bali adalah provinsi yang paling banyak divaksinasi kedua setelah Jakarta: 81 persen penduduknya telah menerima setidaknya dua dosis menurut statistik resmi terbaru.

Pemerintah menyebutkan, karantina untuk semua wisatawan internasional yang telah divaksin booster akan dipersingkat menjadi tiga hari. Jika uji coba di Bali berjalan lancar, Indonesia akan mencabut kebijakan karantina mulai 1 April 2022. (*)

Auto Europe Car Rental