Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Sanksi untuk Pendaki Sindoro via Tambi

DENGAR kata Sindoro, langsung teringat, sebuah gunung dengan camping ground favorit. Betah berlama-lama tinggal satu atau dua hari di puncak gunung itu walau tinggal di dalam kemah. Pemandangan serta keindahan alamnya, punya daya tarik kuat.

Gunung Sindoro merupakan satu dari deretan gunung tinggi di Pulau Jawa. Ketinggiannya  3.153 mdpl, dan lokasinya di antara Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Setidaknya, ada dua jalur pendakian menuju puncak Gunung Sindoro. Pertama, jalur populer lewat Kledung, di Desa Kledung. Tinggal naik bus jurusan Magelang–Wonosobo, terus minta turun saja di di Desa Kledung.

Kedua, jalur pendakian Sindoro via Sigedang, yang berarti melalui  punggung gunung sebelah utara. Sigedang adalah desa di Wonosobo, masuk Kecamatan Tambi. Jalur ini dikenal pula sebagai jalur  Sigedang, jalur Tambi atau jalur Sikatok.

Jalur Sindoro via Tambi ini mendapat predikat  jalur pendakian tercepat untuk sampai puncak Sindoro. Jalur melewati perkebunan teh yang sangat luas. Perjalanan dari basecamp menuju pintu masuk kebun teh Sikatok, hanya 20 menit atau bisa naik ojek.

Tapi ingat ya, gaes, baru saja terbit aturan buat para pendaki Gunung Sindoro via Tambi. Ada sejumlah aturan yang harus kamu patuhi, jangan seenaknya sendiri.


Aturan itu ada demi keselamatan pendaki dan kelestarian alam Gunung Sindoro sehingga memang harus dipatuhi. Kalau sampai dilanggar, maka akan ada sanksi yang menanti pendaki.

1. Membawa tisu basah : denda Rp 1.025.000.
2. Masuk tanpa izin : denda dua kali harga tiket (HTM: Rp 15.000) dan 10 bibit pohon.
3. Membuang sampah sembarangan : denda 5 bibit pohon.
4. Tidak membawa sampah turun : denda 5 bibit pohon.
5. Membuat api unggun : denda 5 bibit pohon.
6. Menebang pohon : diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon.
7. Membawa obat terlarang atau minuman keras : disita.
8. Membawa senjata tajam : disita.
9. Berbuat maksiat atau berzina : diserahkan kepada pihak berwajib dan denda 10 bibit pohon.
10. Mencuri : diserahkan kepada pihak berwajib.
11. Kencing di dalam botol dan ditinggalkan begitu saja : denda 5 bibit pohon.
12. Memetik bunga edelweis : denda 5 bibit pohon dan mengembalikan ke atas lagi.
13. Membawa dan menyalakan kembang api : denda 10 bibit pohon. 14. Merusak dan mencorat-coret plang: Denda 5 bibit pohon.

Keterangan :
Perkiraan harga bibit pohon adalah Rp 50.000 per bibit.
Harga itu meliputi harga bibit, biaya tanam, dan biaya angkut.
Senjata tajam akan disita jika panjangnya melebihi 30 cm.
Belum jelas, kalau menolak ke atas mengembalikan edelweis, seperti apa sanksinya.


Basecamp Gunung Sindoro via Tambi/Sigedang/Sikatok
Buka 24 jam. Untuk buka registrasi pukul 08:00-22:30 WIB.
Contact Person (WA) : 082211199340


Pesan : untuk yang mau mendaki sebelum berangkat, lebih baiknya mempersiapkan semuanya, dari fisik mental dan perlengkapan kemping. Jangan lupa izin keluarga sebelum berangkat. WAJIB SAFETY!!!
Auto Europe Car Rental