Ini Lho Info Mudik 2025
INI lho info mudik 2025. Sudah terbit ringkasan singkat SKB Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyebrangan perayaan Lebaran tahun 2025. Jadi, selamat melakukan perjalanan, semoga perjalanan mudik aman, lancar dan selamat sampai tujuan. Mohon maaf lahir dan batin .
A. PELABUHAN GILIMANUK
1. Penutupan layanan operasional angkutan Nyepi Pada hari : Sabtu, 29 Maret 2025 pukul 05.00 WITA sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WITA pada Pelabuhan Gilimanuk.
2. Akan dilakukan pembatasan pembelian tiket pelabuhan Gilimanuk sejauh 2.0 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan terminal kargo).
3. Lintas penyebrangan Ketapang-Gilimanuk untuk kendaraan bermotor yang akan melalui pelabuhan ketapang/pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan untuk mobil barang gol Vb,VIb, VII,VII dan Gol IX dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak dijadikan prioritas.
4. Pengaturan penundaan perjalanan/delaying system, screening tiket sebagai buffer zone menuju pelabuhan Gilimanuk:
a. Tujuan pelabuhan Gilimanuk dilakukan di Terminal Kargo Gilimanuk
b. Tujuan pelabuhan Gilimanuk dilakukan di terminal Bus Gilimanuk khusus sepeda motor
5. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system),screening ticket dan sebagai buffer zone untuk
pembatasan operasional angkutan barang menuju dari/ke Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk dapat
dilakukan pada lokasi paling sedikit meliputi:
Tujuan ke Pelabuhan Gilimanuk:
a) Terminal Kargo
b) UPPKB Cekik
c) Ruas jalan akses menuju Dermaga LCM Gilimanuk
B. PELABUHAN KETAPANG
1. Penutupan layanan operasional angkutan Nyepi Pada hari : Jumat, 28 Maret 2025* pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Minggu, 30 Maret 2025 pukul 06.00 WIB pada Pelabuhan Ketapang.
2. Akan dilakukan pembatasan pembelian tiket pelabuhan Ketapang sejauh 2.65 KM dari titik tengah pelabuhan terluar (sebagai contoh acuan Terminal Sri Tunjang).
3. Lintas penyebrangan Ketapang - Gilimanuk untuk kendaraan bermotor yang akan melalui pelabuhan ketapang/pelabuhan Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor, mobil penumpang, bus, dan untuk mobil barang gol Vb,VIb, VII,VII dan Gol IX dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak dijadikan prioritas.
4. Pengaturan penundaan perjalanan/delaying system, screening tiket sebagai buffer zone menuju pelabuhan Ketapang:
a. Tujuan pelabuhan Ketapang dari arah Situbondo dilakukan di Rest Area Grand Watu Dodol Jalan Raya Pantura Banyuwangi-Situbondo.
b. Tujuan pelabuhan Ketapang dari arah Jember dilakukan di Kantong Parkir Dermaga Bulusan.
5. Pengaturan penundaan perjalanan (delaying system), screening ticket dan sebagai buffer zone untuk
pembatasan operasional angkutan barang menuju dari/ke Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk dapat
dilakukan pada lokasi paling sedikit meliputi:
1. Tujuan Pelabuhan Ketapang:
a) dari arah Situbondo:
1) Lapangan sepak bola Areba desa Bangsring (Afdeling Sidomulyo/Kampe)
2) Terminal Sritanjung:
b) dari arah Jember: Ruang parkir mobil barang di Belakang Rumah Makan Warung Ayu
c) Lapangan Parkir Dermaga Bulusan.
C. PEMBAGIAN GOLONGAN KENDARAAN
Pembagian golongan kendaraan bermotor dan jenis kendaraan bermotor dalam SKB dijabarkan sebagai berikut:
a. Golongan I: sepeda
b. Golongan II: sepeda motor kurang dari 500 cc dan gerobak dorong
c. Golongan III: sepeda motor besar yang memiliki kapasitas lebih 500 cc dan kendaraan roda tiga
d. Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter
e. Golongan IVb: Mobil barang berupa mobil, bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter;
f. Golongan Va: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter
g. Golongan Vb: mobil barang (truk)/tangki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter;
h. Golongan Vla: kendaraan bermotor untuk penumpang berupa mobil bus dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter
i. Golongan VIb: mobil barang (truk)/tangki dengan ukuran panjang lebih dari 7 meter s.d 10 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan
j. Golongan VII: Mobil Barang (truk) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter
k. Golongan VIII: Mobil barang (truk) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter
l.Golongan IX: Mobil barang (truk) tronton, Mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 16 meter.