Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aturan PPKM Terbaru Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat

PEMERINTAH melalui Satgas Penanganan Covid-19 mengumumkan aturan perjalanan terbaru masa PPKM. Satu di antaranya adalah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan dengan moda tranportasi udara atau pesawat.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, adapun syarat yang harus dipenuhi penumpang berusia di bawah 12 tahun itu, tes RT-PCR. "Harus tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Selain pesawat, penumpang di bawah 12 tahun boleh naik moda transportasi darat seperti kereta api tapi wajib melakukan tes PCR atau tes rapid Antigen sebelum berangkat.

Ikatan Dokter Anak Indonesia(IDAI) telah menyatakan kelayakan PCR atau rapid antigen untuk dilakukan kepada anak-anak keputusan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan masyarakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas bekerja atau perjalanan dinas dan lain-lain.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Wiku mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara. Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test.

Meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19. Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE terbaru Kemenhub mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, untuk aturan kapasitas KA antarkota maksimal hanya boleh diisi oleh 70 persen. Layanan KRL di wilayah aglomerasi, lanjut Adita, jumlah keterisian penumpang maksimal hanya 32 persen dan KA lokal perkotaan hanya boleh 50 persen jumlah keterisian penumpang.

Khusus transportasi udara, kapasitas penumpang pesawat terbang diizinkan lebih dari 70 persen. "Namun penyelenggara angkutan udara wajib menyediakan 3 baris kursi untuk area karantina bagi penumpang yang bergejala Covid-19," kata Adita.

Untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk pada masa normal. Kemudian, pada transportasi darat, pembatasan penumpang di daerah kategori PPKM level 3 dan 4 maksimal 70 persen.

Untuk daerah dengan kategori PPKM level 1-2 kapasitas penumpang dapat 100 persen. "Untuk transportasi laut di wilayah PPKM level 4 kapasitas maksimal 50 persen, daerah level 3 kapasitas maksimal 70 persen, dan 100 persen untuk daerah level 1 dan 2," kata Adita. (*)

Auto Europe Car Rental