Naik Pesawat Wajib PCR Boleh Angkut 100 Persen
PENERAPAN PPKM di wilayah Jawa-Bali terus berlanjut sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Setiap daerah masih dikategorikan Level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian. Pada periode PPKM 19 Oktober-1 November 2021, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas.
Salah satu aturan penyesuaiannya, mengenai syarat perjalanan udara domestik di masa PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Kini, calon penumpang pesawat seluruhnya diwajibkan menyertakan hasil tes negatif PCR.
Hasil tes PCR itu, setidaknya H-2 sebelum jadwal penerbangan. Berdasarkan instruksi yang diterbitkan, Senin (18/10/2021), calon penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, menyebutkan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19. Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.
Aturan ini berbeda dengan syarat yang berlaku sebelumnya. Sebelumnya, bagi pelaku perjalanan domestik antar Jawa-Bali yang sudah vaksin dua kali boleh menunjukkan hasil negatif tes Antigen, dengan waktu 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Adapun terkait kapasitas, transportasi di daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 kini diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen, termasuk transportasi udara. Pesawat diizinkan mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen. Namun, pemerintah menekankan, penumpang wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat.
Terkait perubahan ketentuan dalam Inmendagri itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan melakukan penyesuaian, meski saat ini masih berlaku aturan lama. Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, saat ini untuk syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta addendumnya.
"SE Satgas belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana diatur Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya, Selasa (19/10/2021). (*)