Tambah Premi, Tiket Masuk Bromo Naik Rp 1.500
Kepala BB TNBTS, John Kennedie menyebutkan, ada tambahan premi asuransi dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 4.000. Tambahan itu dibebankan ke tiket masuk, sehingga untuk masuk Bromo pengunjung kini membayar dari semula Rp 27.500 menjadi Rp 29.000 pada hari kerja.
Untuk hari libur dari Rp 32.500 menjadi Rp 34.000. Hitungan kenaikan harga tiket ini untuk wisatawan nusantara sedangkan bagi wisatawan mancanegara (wisman), harga tiketnya tetap.
Untuk hara tiket masuk Gunung Semeru, berubah pula. Kalau pada hari kerja semula Rp 17.500 naik menjadi Rp 19.000. Untuk di hari libur dari Rp 22.500 menjadi Rp 24.000.
Tiket untuk wisman yang ke Gunung Bromo tetap Rp 217.500 di hari kerja dan Rp 317.500 di hari libur. Bagi yang datang ke Gunung Semeru di hari kerja, membayar tiket Rp 210.000 dan Rp 310.000, bila hari libur.
Menurut John, harga tiket masuk ke Gunung Bromo dan Gunung Semeru buat wisman tidak naik karena premi asuransi bagi mereka tetap. "Soal tiket ini merujuk pasal 20 huruf f Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan," paparnya.
Penyesuaian premi asuransi diikuti nilai manfaat bagi wisnus (pengunjung lokal), meliputi santunan meninggal karena sakit dari Rp 20 juta naik menjadi Rp 25 juta. Santunan meninggal karena kecelakaan dari Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta.
Sedangkan santunan cacat tetap yang sebelumnya Rp 60 juta menjadi Rp 75 juta serta santunan biaya perawatan kecelakaan yang sebelumnya Rp 6 juta naik menjadi Rp 7,5 juta. “Wisata alam di Gunung Bromo dan Gunung Semeru masuk kategori berisiko tinggi,” tambahnya.
Sesuai data BBTNBTS, selama 2016 sampai Mei 2019, ada 104 korban kecelakaan dan sakit. Sebanyak 9 orang tewas kecelakaan, 62 orang terluka karena kecelakaan, dan 23 orang perlu tindakan evakuasi. Dalam periode yang sama, ada 10 pengunjung Gunung Bromo dan Gunung Semeru meninggal karena sakit.
Kawasan wisata TNBTS merupakan objek wisata favorit, baik bagi wisnu maupun wisman. Pada 2018, destinasi wisata alam ini mampu menyumbang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 26,1 miliar. (*)