Ini Aturan Rapid Test Antigen Berlaku Sehari untuk Penumpang Kereta
PENUMPANG yang hendak bepergian jarak jauh dengan moda transportasi kereta api (KA) saat long weekend mulai Jumat (12/2/2021), wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau Swab PCR.
PT KAI mensyaratkan hasil tes itu maksimal untuk sampel pengambilan sehari, bukan tiga hari seperti yang berlaku selama ini. "Diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan," terang Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, Jumat (12/2/21).
Luqman menyebutkan, sesuai SE Kemenhub 20/2021, batas waktu maksimal 1x24 jam itu hanya berlaku libur keagamaan dan libur panjang. Untuk hari biasa atau keberangkagan Senin (15/2), kembali ke aturan awal.
Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
PT KAI Daop 8 Surabaya menyediakan layanan Rapid Test Antigen di sejumlah stasiun, yakni Surabaya Gubeng, Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, dan Mojokerto. Tarifnya Rp 105.000. "Ketentuan hasil tes ini, tak berlaku bagi penumpang di bawah usia lima tahun," tambahnya. (fai)