Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penumpang Pesawat Tidak Wajib PCR Cukup Antigen

PEMERINTAH mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali. Pengguna jasa pesawat terbang boleh melampirkan hasil tes antigen sebagai syarat perjalanan di masa pandemi Covid-19.

"Untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin(1/11/2021).

Syarat perjalanan menggunakan moda transportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali. Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian menuai protes karena diberlakukan saat kasus melandai.

Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik. Tujuan pemerintah menggeliatkan kembali pariwisata dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat karena PCR lebih mahal dibandingkan tes antigen.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati masih menunggu penetapan dari Satgas Covid-19 terkait aturan perjalanan. "Kami menunggu penetapannya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), Surat Edaran (SE) Satgas, seperti yang jadi rujukan Kemenhub selama ini," ujarnya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga mengeluarkan syarat perjalanan darat baru yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setyadi mengatakan, pelaku perjalanan moda transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan. Itu berlaku dari minimal jarak 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (*)

Auto Europe Car Rental