Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Syarat Naik Pesawat untuk Rute Domestik Mulai 8 Maret 2022


CALON penumpang pesawat, khususnya rute domestik yang akan terbang melalui Bandara Juanda  Sidoarjo  tidak wajib lagi menunjukkan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR selama sudah menerima vaksin dosis lengkap atau minimal dosis kedua.

Humas PT Angkasa Pura I - Bandara Juanda, Yuristo Ardhi Hanggoro menuturkan, regulasi baru ini sudah berlaku sejak Selasa (8/3/2022) sore dan resmi berlaku untuk semua penerbangan domestik mulai 9 Maret 2022.

Harapannya, aturan baru ini dapat  mendongkrak tingkat keterisian penumpang pesawat sehingga industri afiliasi bisa perlahan pulih, khususnya di Bandara Juanda. "Kami tetap menyediakan layanan fasilitas test antigen maupun PCR di Terminal 1 untuk penumpang yang masih vaksin dosis pertama," ujarnya.

Persyaratan Umum Penerbangan Domestik Mulai 8 Maret 2022
A. Kategori Penumpang: Sudah vaksin dosis kedua/ketiga.
Persyaratan Terbang: Sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga.

B. Kategori Penumpang: Sudah vaksin dosis pertama.
Persyaratan Terbang: Sertifikat vaksin pertama dan Antigen (maks 1x24 jam) atau RT-PCR (maks 3x24 jam).

C. Kategori Penumpang: Belum vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid.
Persyaratan Terbang: Antigen (maks 1x24 jam) atau RT-PCR (maks 3x24 jam), dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Keterangan:
a. Anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan.
b. Setiap penumpang wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan dari Kementerian Kesehatan berupa Kartu Kewaspadaan Elektronik (e-HAC) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum keberangkatan.

Auto Europe Car Rental