Ini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Mulai 9 Maret 2022
MULAI keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah menerima vaksinasi dua dosis atau ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Aturan ini menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebutkan, untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi.
Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Ini persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a. Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. c. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya.
Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta api.
Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan tidak diperkenankan BERBICARA SATU ARAH maupun DUA ARAH melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatannya.
KAI bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
Selain itu, KAI masih menyediakan 84 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000.
Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan.
Stasiun Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Babakan, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Cilacap, Sidareja, Gombong.
Stasiun Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres.
Stasiun Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Wonokromo, Wlingi, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalisetail, Probolinggo.
Stasiun Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.
Untuk informasi syarat naik KA di masa pandemi Covid-19 serta layanan Antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.
A. KA JARAK JAUH dan MENENGAH
1. Penumpang yang sudah vaksin 2x atau ketiga (booster), tdk diwajibkan pcr/antigen.
2. Penumpang yang masih vaksin dosis pertama, wajib menunjukkan pcr/antigen.
3. Penumpang dengan komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib pcr/antigen
4. Pcr berlaku 3 x 24 jam dan antigen berlaku 1 x 24 jam
5. Anak di bawah 6 tahun tak wajib vaksin maupun pcr/antigen namun wajib didampingi orang tua.
6. Kondisi badan sehat dan suhu tak lebih 37,3 derajat Celcius serta masker medis 3 lapis.
7. Saat boarding jika ada penumpang sudah vaksin 2 atau booster namun positif dalam kurun waktu 14 hari, tak boleh melakukan perjalanan, tiket dibatalkan >> sesuai aturan cancel rejected.
8. Wad C-17 dibatalkan dan tidak berlaku.
9. Ketentuan pembatalan tetap mengacu wad C-48, C-104 dan C-170.
B. KA LOKAL/AGLOMERASI
Ketentuan tetap sama minimal vaksin dosis pertama dan tidak wajib pcr/antigen.
C. KAPASITAS ANGKUT
- KA jarak jauh 100%
- KA ka lokal/ aglomerasi 70%
- KA komuter 60% (seat boleh diisi penuh, sisa berdiri tetap jaga jarak)