Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Lho Cara Bikin e-Paspor Terbaru

PASPOR adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Di negara Indonesia terdapat dua jenis paspor yang berlaku, yaitu e-paspor dan paspor biasa. E-paspor sendiri mulai diberlakukan oleh pemerintahan Republik Indonesia sejak tahun 2013. Lalu apa saja perbedaannya?

Perbedaan antara E-Paspor dengan Paspor Biasa :
• Pengajuan pembuatan e-paspor hanya dapat dilakukan di kantor cabang Imigrasi tertentu di wilayah Indonesia; seperti Jakarta, Surabaya dan Batam. Sedangkan paspor biasa dapat dilakukan di seluruh kantor cabang imigrasi di Indonesia, tanpa terkecuali.

• Perbedaan paling mendasar terletak pada chip yang terdapat dalam fisik paspor. Chip ini sebagai sumber informasi data dari pemegang paspor yang bersangkutan. Di dalam chip terdapat data biometrik berupa sidik jari, bentuk wajah, tanda tangan dan data pendukung lainnya yang dapat dikenali dengan cara pemindaian atau scanning.


• Berdasarkan tingkat security atau keamanannya, e-paspor lebih unggul daripada paspor biasa dikarenakan adanya chip yang tertanam di fisik paspor tersebut. Paspor menjadi sulit dipalsukan jika dibandingkan dengan paspor biasa yang rentan dengan pemalsuan.

• Karena pada e-paspor terdapat chip yang cukup sensitif maka dalam hal penyimpanannya pun butuh penanganan ekstra. Jika chip rusak maka e-paspor tidak dapat digunakan lagi.

• Jika pada paspor biasa petugas imigrasi bandara membutuhkan waktu lebih lama dalam pengecekan dokumen karena harus dibuka per halamannya, maka saat pemeriksaan e-paspor akan lebih singkat karena cukup melakukan scanning saja.

• Biaya pembuatan yang dikenakan juga berbeda. Untuk paspor biasa 48 hal Rp 300.000 dan e-paspor 48 hal Rp 600.000. Sedangkan paspor biasa 24 hal Rp 100.000 dan e-paspor 24 hal Rp 350.000.

• Pengguna e-paspor memiliki keunggulan saat ada kunjungan wisata yaitu dapat mengajukan keringanan atau bebas visa (visa waiver). Pemegang e-paspor tidak lagi harus mengajukan visa yang membutuhkan banyak persyaratan tetapi cukup dengan mendaftarkannya saja ke kedutaan negara tujuan. Asik kan? 😉

Perbedaan itulah yang menjadikan e-paspor jauh lebih unggul daripada paspor biasa. Sedangkan poin terakhir adalah alasan utama kami untuk mengganti paspor lama menjadi e-paspor! Hehe..

Memang bisa paspor lama diganti sedangkan masa berlaku masih panjang? Jelas bisa. Bahkan paspor lama saya baru diperpanjang awal tahun 2016 kemarin dan baru terpakai satu kali kunjungan saja. Konsekuensinya cuma satu, rugi biaya!

Seperti pengajuan paspor biasa, berikut persyaratan dokumen yang wajib dilengkapi untuk pengajuan e-paspor :
• Formulir pengajuan (disediakan di kantor imigrasi)
• KTP
• Akta Kelahiran (bisa diganti ijazah terakhir)
• Kartu Keluarga
• Paspor lama (jika ingin diganti)
* Semua dokumen asli wajib dibawa dan difotokopi pada kertas ukuran A4.

Langkah-langkah pembuatan e passport terbaru (update September 2017)
1. Download aplikasi Antrian imigrasi online di playstore/app store
2. Log in/Sign in buat registrasi baru buat yg belum punya akun. (input : email dan biodata sesuai KTP)
3. Pilih Kantor Wilayah Imigrasi dan cek ketersediaan tanggal, hari dan jam antrean.
4. Kalau sudah menemukan waktu yg cocok isi data pemohon dan buat jadwal kemudian kita akan mendapatkan barcode yang akan kita tunjukkan saat kita datang ke kantor imigrasi.
5. Untuk yang ingin di Surabaya, silakan datang ke kantor imigrasi kelas 1 khusus Surabaya di Jl  Bypass Juanda (kantor imigrasi baru) sesuai jadwal yg kita buat dengan membawa berkas-berkas Permohonan.
*E-Paspor biasa : KK,  KTP, Akte kelahiran/Ijazah/Buku nikah/Surat baptis, Meterai 6000 1 buah.
*E-Paspor anak : Akta kelahiran anak/ijazah,  KTP Orang Tua,  Passport Orang tua, Surat permohonan, Surat nikah orang tua,  Materai 6000 1 buah.

Note : Harus KTP elektronik dan KK keluaran dispenduk capil, semua berkas sinkron.. Tidak ada kesalahan huruf atau angka.

Abaikan Poin 4 karena biayanya tidak sebesar itu. Lebih rinci baca informasinya.
6. Antre menunggu jadwal cek berkas,  kita akan di kasih form permohonan untuk di isi. (usahakan datang 1 jam sebelum jadwal kedatangan yang kita buat.
7. Sesuai waktu yg kita buat. Kita akan antre masuk satu persatu untuk pengecekkan berkas.  Kalau berkas yg kita bawa cocok dan tidak ada kesalahan kita akan mendapatkan map untuk wawancara dan foto di Lantai 2.
8. Sesi wawancara dan foto (setelah wawancara dan foto selesai,  kita akan mendapatkan bukti permohonan paspor untuk bukti pembayaran ke Bank dan Pengambilan Paspor.
9. Bayar ke bank sebesar Rp. 655.000
10. Pengambilan Epaspor ( proses cetak passport 5-14 hari kerja,  jadi setelah 5 hari boleh tanya proses paspor kita sudah jadi apa belum via WhatsApp Imigrasi Surabaya)
11. Pengambilan passport pukul 13.00 -  15.30. Fyi :  durasi point 5-8 plus waktu nunggu kurang lebih 1 jam 30 menit.
Auto Europe Car Rental