Begini Lho Aturan Baru Membeli Barang di Luar Negeri
Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan, belum meratanya pengenaan bea masuk kepada para masyarakat yang biasa membeli barang dari luar negeri tetapi pada saat pulang, barang tersebut langsung digunakan, dan bukti kotak/bungkusan, serta invoice pembeliannya tidak dibawa.
"Kalau misalnya seseorang meskipun bawa jam yang mahal tapi petugas tidak melihat itu sebagai barang yang dibeli di luar negeri, dia pakai, tidak ada invoice, tidak ada kotak, itu tidak ada landasan untuk petugas mengenakan, dan itu yang terjadi sekarang," kata Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/9/2017).
Seperti dikutip dari detik.com, Heru menyebutkan, penegakan aturan pengenaan bea masuk bisa dilakukan oleh para petugas jikalau masyarakat yang beli barang dari luar negeri memiliki bukti yang cukup, mulai dari kotak sampai invoice.
Barang yang dibeli penumpang dari luar negeri ini terdapat batasannya, untuk orang pribadi batasnya US$ 250 per penumpang atau US$ 1.000 per keluarga. Jika barang yang dibeli masih di bawah batasan tersebut maka akan terbebas, jika sebaliknya maka akan dikenakan sesuai aturan yakni PMK Nomor 188 Tahun 2010 tentang penumpang dikenakan bea masuk barang lantaran harganya di atas batasan harga yang dibebaskan bea masuk.
"Ya memang yang terjadi adalah beberapa penumpang itu nyatanya membeli, dia barangnya baru, kotaknya masih ada, invoicenya masih ada, dan tanggal pembeliannya dalam range dia waktu bepergian itu, ini bisa disimpulkan dia beli di luar negeri," tambah dia.
Heru menjelaskan, antisipasi yang dilakukan oleh Ditjen Bea dan Cukai terkait kasus seperti itu dikembalikan lagi kepada masyarakat Indonesia dalam kepatuhan terhadap aturan perpajakan di Indonesia.
"Ya ini tergantung kejujuran kita untuk membangun bangsa ini, bisa dilakukan dan tentunya petugas kesulitan," jelas dia.
Tidak hanya itu, Bea Cukai juga memiliki data untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat yang ngakunya membeli barang untuk keperluan pribadi, namun pada nyatanya diperjualbelikan.
"Kalau lama kelamaan kalau itu niatnya berdagang kita lihat frekuensinya, setiap minggu pergi ke luar negeri pulangnya bawa barang yang mewah. Ya tentunya itu mesti ada dikasih," tukas dia.
Sementara itu dari *Copas dr tetangga*, jangan bingung soal bea cukai. Saya barusan call Bea Cukai hotline 1500225 dan dapat penjelasan sebagai berikut :
1. Jika barang yang dibeli di luar negeri langsung dipakai, maka dianggap sebagai barang pribadi, sehingga tidak kena bea masuk
2. Jika barang yang dibeli di luar negeri, saat masuk Indonesia masih dalam kondisi terlihat gres, misal masih dalam boks yang tersegel, maka akan dikenakan bea masuk
Misal saya beli tas atau arloji senilai $10 ribu, tapi langsung saya pakai, maka tidak dikenakan bea masuk.
Tapi jika saya beli arloji dan masih di dalam boxnya, apalagi jika bungkus plastiknya masih nempel di arloji tsb, maka dikenakan bea masuk. Batas pembebasan bea masuk adalah USD 250 jika pergi sendirian atau USD 1.000 jika pergi sekeluarga. (*)